Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Legislator Gerindra Kartika Sandra Desi Dorong UMKM Palembang Lindungi Merek Usaha

×

Legislator Gerindra Kartika Sandra Desi Dorong UMKM Palembang Lindungi Merek Usaha

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com PALEMBANG – Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kartika Sandra Desi, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palembang untuk mendaftarkan merek dagang dan jasa sejak dini. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing produk di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

Kartika Sandra Desi memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan warga di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang tentang Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha.

Mereka mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya terhadap merek yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Srikandi Partai Gerindra ini menegaskan, merek bukan sekadar nama atau simbol yang melekat pada sebuah produk. Merek menjadi identitas yang membedakan suatu barang maupun jasa dari produk sejenis milik pelaku usaha lain.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap merek dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga hak pemilik usaha, mencegah penggunaan merek tanpa izin, serta meningkatkan nilai tambah produk.

“Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Kartika Sandra Desi, Kamis, 6/8.

Legislator Partai Gerindra itu mengajak para pelaku UMKM tidak menunda pendaftaran merek hingga usahanya berkembang besar. Menurutnya, perlindungan perlu dipersiapkan sejak awal agar identitas usaha yang telah dibangun tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menilai, masih banyak pelaku usaha yang berhasil menghasilkan produk berkualitas, tetapi belum memiliki perlindungan hukum karena mereknya belum didaftarkan secara resmi. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha apabila nama atau identitas produknya digunakan maupun didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel