Melalui sosialisasi itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai manfaat pendaftaran merek, prosedur memperoleh perlindungan hukum, serta berbagai risiko yang dapat muncul apabila merek dagang dan jasa tidak didaftarkan.
Pemahaman mengenai aspek legalitas diharapkan menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha. Dengan merek yang terlindungi, pelaku UMKM tidak hanya memiliki kepastian atas identitas produknya, tetapi juga lebih percaya diri memperluas pasar dan membangun kepercayaan konsumen.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi selama membangun dan mengembangkan usaha, termasuk kebutuhan mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa informasi mengenai pendaftaran dan perlindungan merek masih sangat dibutuhkan masyarakat. Bagi pelaku UMKM, pendampingan dan pemahaman yang memadai menjadi penting agar proses legalitas tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha.
Kartika berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di Palembang untuk melindungi merek sekaligus mempersiapkan usahanya agar mampu bersaing pada pasar yang lebih luas.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palembang, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.
Herman Yakub.
















