SEKILASINDONEWS.COM – Peran kejaksaan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum pidana. Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan berhasil berkontribusi nyata dalam memulihkan keuangan daerah dengan mengembalikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp1 miliar ke kas pemerintah kabupaten.
Atas capaian tersebut, Kejari Bangka Selatan menerima penghargaan dari Bupati Bangka Selatan pada Selasa (27/1/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Bangka Selatan ke-23.
Penghargaan itu diberikan atas kontribusi Kejari Bangka Selatan dalam mendukung peningkatan PAD sebesar Rp958.468.281, hasil dari pendampingan dan bantuan hukum non litigasi yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi Kasi Datun Alfriawan Putra, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah, khususnya dalam pemulihan keuangan negara dan daerah,” ujar Sabrul Iman, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut merujuk pada surat permohonan Bupati Bangka Selatan terkait penagihan kelebihan pembayaran hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta permohonan bantuan hukum dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bangka Selatan melakukan pendampingan hukum non litigasi melalui penerbitan surat kuasa substitusi.
















