Dari proses tersebut, tercatat potensi pengembalian PAD sebesar Rp958.468.281. Rinciannya, kelebihan pembayaran hasil pemeriksaan BPK yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp323.528.408.
Sementara itu, potensi penerimaan dari sektor PBB-P2 atas objek pajak di wilayah Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp634.939.873, dengan realisasi setoran ke RKUD hingga saat ini mencapai Rp349.313.213.
Sabrul Iman menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya penyelamatan dan optimalisasi keuangan daerah.
“Pendekatan non litigasi kami kedepankan agar pemulihan keuangan daerah dapat berjalan efektif, cepat, dan tetap mengedepankan prinsip profesional serta humanis,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Bangka Selatan akan terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui langkah-langkah hukum yang terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah sangat penting. Tujuannya satu, yakni memastikan keuangan daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan peran strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bangka Selatan sebagai mitra pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas keuangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)
















