“Dalam kegiatan ini, kita memperoleh arahan terkait pemenuhan indikator penilaian, kelengkapan dokumen pendukung, serta mekanisme pelaporan yang menjadi bagian dari proses evaluasi dan verifikasi lebih lanjut,” jelas Hefi.
Hefi menilai program Desa Antikorupsi memiliki arti strategis dalam membangun budaya integritas dari tingkat pemerintahan paling bawah.
Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pemerintah daerah, tetapi harus diperkuat hingga ke desa sebagai ujung tombak pelayanan dan pengelolaan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Program ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kami berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bekerja sama dan berkomitmen mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses Desa Bangka Kota hingga mampu melewati fase observasi.
Namun, Hefi kembali mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat seluruh pihak berpuas diri. Menurutnya, konsistensi dalam memenuhi indikator dan menyiapkan seluruh bukti pendukung menjadi kunci untuk dapat melaju ke tahapan berikutnya.
“Kami berharap Desa Bangka Kota mampu menjaga momentum ini dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, sehingga dapat melanjutkan tahapan program hingga proses penetapan,” ujarnya.
Seperti diketahui, program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang dicanangkan oleh KPK RI tersebut menargetkan sebanyak 134 desa yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia.
Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPK RI memberikan kuota sebanyak enam desa. Sementara Provinsi Sumatera Selatan mendapat kuota 14 desa dan Sulawesi Selatan sebanyak 21 desa.
Sementara di Kabupaten Bangka Selatan, Desa Bangka Kota ditetapkan sebagai calon desa yang diusulkan mengikuti program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. (*)
















