SEKILASINDONEWS.COM – Rencana pengembangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta. Ia mendesak pemerintah pusat memperjelas hak Bangka Belitung sebagai daerah penghasil sebelum komoditas strategis tersebut memasuki tahap produksi.
Menurut Edi, kejelasan mengenai hak daerah harus diselesaikan sejak awal agar potensi LTJ tidak kembali menimbulkan persoalan terkait pembagian manfaat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Prediksi saya, dalam tempo yang mungkin tidak terlalu lama, logam tanah jarang akan mulai diproduksi di Bumi Bangka Belitung. Sebelum produksi itu dimulai, skema pembagian hasil bagi Bangka Belitung harus diselesaikan dan diperjelas terlebih dahulu,” ujar Edi, Senin (17/8/2026).
Ia mengingatkan, pengalaman pengelolaan sumber daya alam, khususnya timah, harus menjadi pelajaran dalam menyusun tata kelola LTJ.
Edi tidak ingin Bangka Belitung yang menjadi daerah penghasil justru kembali berada pada posisi menunggu untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan alam yang berasal dari wilayahnya sendiri.
“Jangan sampai kekayaan alamnya diambil, tetapi daerah penghasil kembali harus menunggu dan memperjuangkan bagiannya,” tegasnya.
Menurut Edi, skema hak daerah tidak cukup hanya ditetapkan secara umum. Pemerintah pusat perlu memperjelas formula penerimaan daerah, persentase bagian daerah penghasil, mekanisme pencatatan produksi dan penjualan, transparansi harga, hingga kepastian waktu penyaluran.














