SEKILASINDONEWS.COM, PANGKALPINANG – Sebuah gudang ikan di Jalan Anyai, Desa Simpang Teritip, Kecamatan Simpang Teritip, disinyalir kuat dialihfungsikan menjadi pusat penimbunan dan jalur penyelundupan pasir timah ilegal.
Praktik penyelundupan pasir timah ini diduga dilakukan secara sistematis, dengan memanfaatkan posisi belakang gudang yang menjorok ke arah laut sehingga memudahkan dalam pengangkutan pasir timah ke kapal kayu.
Adapun modus yang digunakan yakni dengan memindahkan pasir timah dari gudang menggunakan kapal kayu menuju tengah perairan. Selanjutnya, di tengah laut, sudah menunggu kapal cepat yang oleh sumber disebut sebagai “kapal hantu” untuk membawa muatan tersebut keluar.
“Pengiriman dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam seminggu, dengan melihat situasi keamanan. Dari dermaga Menduyung biasanya pasir timahnya dibawa menggunakan kapal kayu dimana kapal hantu sudah siap menunggu di tengah,” ucap sumber tertutup kepada media ini.












