Annisa menekankan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan informasi pribadi maupun mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas.
Selain mengedukasi masyarakat tentang pencegahan, Annisa memberikan perhatian terhadap korban yang kerap memilih diam karena merasa malu atau takut setelah mengalami penipuan.
Ia mengingatkan bahwa tindakan cepat sangat diperlukan untuk memperbesar peluang penanganan kasus dan mencegah kerugian lebih lanjut.
“Jangan panik, langsung lapor,” pesan Annisa.
Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban, Annisa menyarankan agar segera menghentikan komunikasi dengan pelaku, menghubungi pihak bank atau penyedia layanan keuangan, serta menyimpan seluruh bukti transaksi dan percakapan sebagai bahan laporan.
Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi agar kasus yang dialami dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap OJK, Annisa turut menyoroti pentingnya optimalisasi peran lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan.
“Pengawasan dan layanan pengaduan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi persoalan akibat praktik keuangan ilegal, “ urainya.
Melalui kegiatan edukasi yang terus menerus, Annisa berharap masyarakat semakin memahami cara menggunakan layanan keuangan digital secara aman, mengenali modus kejahatan, serta mengetahui hak dan langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan.
Herman Yakub.
















