Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Mengenal PFII : Langkah Besar Pemerintah Jadikan RI Pusat Keuangan Berkelas Dunia

×

Mengenal PFII : Langkah Besar Pemerintah Jadikan RI Pusat Keuangan Berkelas Dunia

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonewa.com Jakarta – Pemerintah dan DPR RI telah melahirkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun arsitektur baru sektor keuangan yang mampu menjawab tantangan ekonomi global.

Melalui skema ini, Indonesia diharapkan memiliki sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam, sekaligus menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa UU PFII bukan sekadar aturan baru, melainkan fondasi bagi masa depan sektor keuangan Indonesia.

“Tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Purbaya, ditulis Rabu (22/7).

Menurut pemerintah, kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan selama ini.

Sebaliknya, PFII akan melengkapi sistem yang ada melalui pengembangan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi, sehingga mampu menarik lebih banyak investasi berkualitas ke Indonesia.

Dalam tahap awal pembentukannya, PFII akan mengutamakan pendanaan yang berasal dari investor, termasuk dari Danantara, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel