Pemerintah menargetkan pembentukan PFII dapat rampung pada 2026 sehingga manfaatnya segera dirasakan dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.
Pengembangan PFII akan berfokus pada tiga pilar utama.
Pertama, memperluas akses terhadap modal dan investasi jangka panjang melalui peningkatan arus investasi berkualitas guna mendukung pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memperbesar kapasitas perekonomian nasional.
Kedua, membangun ekosistem jasa keuangan yang modern dengan mengedepankan tata kelola yang baik, pemanfaatan teknologi terkini, kepastian hukum, serta kelembagaan yang memenuhi standar internasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha maupun investor terhadap Indonesia.
Sementara pilar ketiga diarahkan untuk memperkuat daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal sehingga sektor keuangan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya memiliki sistem keuangan yang semakin kuat dan modern, tetapi juga mampu menjadi salah satu pusat keuangan yang kompetitif di kawasan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Herman Yakub.
















