Lebih lanjut, Menko PMK memberikan penekanan khusus pada keadilan bagi tenaga pendidik. Ia menginstruksikan agar setiap skenario pembiayaan dilengkapi dengan rincian komponen yang terukur, khususnya yang menyangkut gaji dan kesejahteraan guru.
“Setiap skenario pembiayaan harus terperinci dengan jelas, baik itu terkait dana BOS, KIP Kuliah, hingga hak-hak guru. Oleh karena itu, identifikasi status dan sebaran guru ASN pada satuan pendidikan negeri maupun swasta mutlak dilakukan, karena ini akan menjadi basis data kita untuk memetakan keadilan pembiayaan bagi tenaga pendidik,” tambahnya.
Melalui sinkronisasi pembiayaan lintas kementerian ini, Menko PMK memastikan pemerintah terus merapikan tata kelola ekosistem pendidikan nasional agar implementasi kebijakan ke depan berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan mampu menutup celah kesenjangan yang ada di masyarakat.
Herman Yakub.















