Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Miliki Sabu, Warga Desa Rias Diringkus Sat Resnarkoba Polres Basel

×

Miliki Sabu, Warga Desa Rias Diringkus Sat Resnarkoba Polres Basel

Sebarkan artikel ini
Tersangka A (22) beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan. (Foto: Ist)

Tak hanya sabu, Tim juga turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya yakni, 1 buah kotak rokok, 1 helai alumunium foil berwarna merah, 1 buah kotak kecil, 4 bungkus plastik bening sedang dan 2 bungkus plastik bening kecil kosong serta 1 unit handphone saat penggeledahan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui, Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah.

“Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel