Ketika ditanya kepada salah satu pekerja proyek tersebut, Rohman mengatakan bahwa dirinya baru bekerja di proyek ini. Namun sepengetahuan dirinya memang tidak ada penegasan baik itu dari pihak pengelola maupun mandor untuk harus menggunakan APD.
“Gak bang, gak ada yang nyuruh pakai safty, bebas mau menggunakan apa gak,” ujarnya kepada Sekindo.id, Rabu (29/11/2023).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.
Dalam hal ini, pengusaha wajib melakukan upaya K3 bagi pekerjanya guna mencegah kecelakaan kerja dan PAK, serta mewujudkan produktivitas yang optimal.
Segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan pekerja harus memberlakukan K3.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya konfirmasikan ke pihak terkait guna keberimbangan berita. (Riki)











