Sementara itu, sehari sebelumnya, Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok juga membongkar dugaan peredaran sabu di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok. Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Saat petugas tiba di lokasi, seorang terduga pelaku berinisial JS alias J sempat membuang bungkusan berisi sabu sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Tak lama kemudian, dua terduga pelaku lainnya, MR alias R dan I alias I, datang ke lokasi menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dan langsung ditangkap petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil dan sedang, timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Total sabu yang diamankan dari ketiga terduga pelaku ini mencapai 1,72 gram dan 1,98 gram, atau hampir 4 gram.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Ipda Sasongko.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menekan laju peredaran narkotika di Bangka Selatan. (*)


















