SEKILASINDONEWS.COM – Kerugian negara akibat dugaan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara ditaksir mencapai Rp22 triliun per tahun. Di tengah pengungkapan kasus besar ini, nama pengusaha timah Asui alias A mencuat. Ia diduga berperan sebagai aktor pendanaan dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Namun saat tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendatangi kediamannya di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (22/2/2026), Asui tak berada di lokasi.
Keberadaan Asui hingga kini belum diketahui. Aparat pun belum memastikan apakah yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia atau masih berada di dalam negeri.
Rumah, Gudang hingga Alat Berat Disegel
Penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung intensif. Sejumlah aset yang berada di sekitar kediaman Asui langsung dipasangi garis polisi.
Sebuah mobil mewah yang terparkir di garasi tampak dilintasi pita “Police Line”. Tak jauh dari lokasi, satu unit dump truk warna kuning juga disegel. Selain itu, mobil pick up jenis Chery warna silver turut dipasangi garis polisi.
Tak hanya kendaraan, sebuah gudang yang berada tidak jauh dari rumah Asui juga dipasangi garis polisi. Gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan timah.
Di lokasi terpisah, satu unit alat berat excavator merek Kobelco warna biru ikut disegel penyidik. Aparat memastikan alat berat tersebut tidak dapat dioperasikan selama proses penyidikan berlangsung.
Penyegelan aset-aset tersebut dilakukan dengan status quo, artinya tidak boleh dialihkan, dipindahkan, atau diperjualbelikan hingga proses pembuktian selesai.
Brankas Ikut Dipolice Line
Tak berhenti di luar rumah, penyidik juga menyasar bagian dalam kediaman Asui.
Sebuah brankas yang diduga digunakan untuk menyimpan uang turut disegel. Bahkan pintu salah satu kamar di dalam rumah dipasangi garis polisi bertuliskan “Dilarang Melintas Police Line”.
Langkah ini menguatkan dugaan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana dalam perkara penyelundupan timah ilegal lintas negara tersebut.
Diduga Aktor Pendanaan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan saat ini Asui masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.
“Status A kami lakukan pemeriksaan dahulu. Kalau memang dua alat bukti sudah cukup, segera kami tingkatkan sebagai tersangka,” tegas Irhamni, Minggu (22/2/2026).
















