Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Negara Rugi Rp22 Triliun, Asui Diduga Aktor Pendanaan Penyelundupan Timah, Kabur Saat Bareskrim Datang

×

Negara Rugi Rp22 Triliun, Asui Diduga Aktor Pendanaan Penyelundupan Timah, Kabur Saat Bareskrim Datang

Sebarkan artikel ini
Negara Rugi Rp22 Triliun, Asui Diduga Aktor Pendanaan Penyelundupan Timah, Kabur Saat Bareskrim Datang

Menurutnya, dalam konstruksi perkara sementara, Asui diduga memiliki peran krusial sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan ke luar negeri.

Meski demikian, penyidik masih menunggu kecukupan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.

Siap Diburu hingga Luar Negeri

Irhamni menegaskan, ketidakhadiran Asui saat penggeledahan tidak menghambat proses penyidikan.

“Kami tahu dia tidak ada di rumah hari ini. Ada atau tidak ada tidak menjadi masalah bagi kami. Selama masih di Indonesia, pasti akan kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

Jika yang bersangkutan berada di luar negeri, Bareskrim membuka peluang kerja sama internasional melalui Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, hingga Interpol.

“Kami belum tahu apakah dia ke luar negeri. Yang jelas hari ini tidak ada di rumah. Segera kami lakukan gelar perkara untuk peningkatan status dan dilakukan pengejaran,” katanya.

11 Tersangka Ditahan, 18 Kali Penyelundupan Terungkap

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim telah mengamankan 11 orang tersangka. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Irhamni.

Dari hasil pengembangan, penyidik juga kembali menangkap dua tersangka tambahan berinisial D dan C yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Penyidik mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung menuju Malaysia.

“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkapnya.

Berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah bisa mencapai 12 ribu ton per tahun dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 triliun setiap tahun.

“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringan sudah kami ketahui,” tegas Irhamni.

Kini, publik menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah Asui resmi menyandang status tersangka dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal timah terbesar dalam beberapa tahun terakhir itu. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel