Sekilasindonews.com Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran di pasar modal Indonesia.
Melalui serangkaian pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Sanksi tersebut terdiri atas denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Penindakan ini menjadi langkah konkret OJK dalam memperkuat integritas pasar modal, sekaligus memastikan bahwa setiap pelaku pasar bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar ketentuan.
Pemeriksaan terhadap DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023–2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.
Langkah penindakan ini juga menjadi bagian penting dari implementasi reformasi pasar modal Indonesia yang tengah dijalankan OJK. Reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga perdagangan saham agar berlangsung secara adil dan kredibel.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting dalam agenda reformasi tersebut.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” ujar Friderica, di Jakarta, Jumat (16/10).
*Fakta Temuan*
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.














