SEKILASINDONEWS.COM – Waktu Sabrul Iman memimpin Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memang singkat. Tak sampai setahun. Namun dalam rentang lebih dari enam bulan, ia meninggalkan jejak penegakan hukum yang sulit dihapus dari ingatan publik.
Perkara-perkara yang lama senyap mulai bergerak. Kasus-kasus besar yang sempat beku perlahan dihangatkan, lalu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Gebrakan itu dimulai dari dugaan korupsi di tubuh Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan. Penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran operasional, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp412 juta.
Tak butuh waktu lama, Sabrul Iman yang kala itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan mantan Plt Kasatpol PP berinisial H, sejumlah ASN aktif, serta pihak penyedia dari CV Yoga Umbara sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sinyal awal: penyalahgunaan anggaran di level daerah tak lagi dibiarkan tanpa konsekuensi.
Langkah berikutnya lebih besar. Sabrul Iman membuka kembali perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok. Modusnya diduga menggunakan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif yang melibatkan mafia tanah.
Kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp45,9 miliar. Dana diduga mengalir ke sejumlah pihak. Beberapa tersangka telah diamankan, dan penyidikan masih berpotensi menyeret nama-nama lain.
Kasus ini menyeret figur penting, termasuk mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer, serta putranya, Aditya Rizki Pradana, bersama oknum ASN aktif. Penetapan tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan tak berhenti di lapisan bawah, melainkan menyentuh aktor-aktor kunci.
Namun puncak gebrakan terjadi di ujung masa jabatannya.
Pada 18 Februari 2026, Kejari Bangka Selatan kembali mengungkap dugaan mega korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015-2022.
Nilai kerugian negara yang mencuat mencapai Rp4,16 triliun. Angka fantastis itu menjadikannya salah satu perkara paling signifikan yang pernah ditangani di bumi Junjung Besaoh.
Dalam penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2012-2016 dan mantan Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015-2017. Delapan lainnya adalah direktur perusahaan dari pihak mitra usaha PT Timah Tbk.
Kasus ini menyentuh sektor strategis pengelolaan sumber daya alam. Penetapan tersangka di lingkaran manajemen dan mitra usaha memperlihatkan bahwa penyidikan diarahkan hingga ke level pengambil keputusan.
Selama menjabat, Sabrul Iman dikenal sebagai sosok Jaksa yang konsisten menekankan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.
Namun ketika menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar, pendekatan tegas menjadi pilihan tanpa kompromi.
















