SEKILASINDONEWS.COM— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, Pj Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
Dalam tanggapan akhirnya, fraksi-fraksi DPRD Babel menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Hidayat Arsani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan perubahan APBD.
“Saya Gubernur Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas atensi dan kerja samanya. Hari ini kita sama-sama menyaksikan dalam Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD,” ujar Hidayat.
Hidayat juga mengingatkan agar anggaran yang telah disepakati benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.














