Selain pengesahan, DPRD juga menyampaikan Raperda inisiatif mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Raperda tersebut masuk dalam Propemperda 2025 yang ditetapkan pada 30 November 2024, telah melalui proses pengharmonisasian, dan akan dibahas bersama pihak eksekutif sesuai tata tertib DPRD,” ungkap Jumadi.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Jantani Ali mengapresiasi langkah DPRD dalam merampungkan pembahasan dua Perda tersebut.
“Secara legal formil dan materiil, kedua Perda ini siap diberlakukan demi mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Ia menilai pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi kebutuhan mendesak, mengingat Perda sebelumnya, Nomor 14 Tahun 2009, sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang menjawab kebutuhan daerah serta berdampak positif bagi pembangunan,” tuturnya. (*)
















