“Capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung APBD, termasuk berbagai inovasi pembangunan,” kata Debby.
Meski capaian kinerja anggaran dinilai cukup positif, Debby mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program yang telah berjalan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami menyadari laporan ini masih memiliki kekurangan, namun kami berharap dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.
Selain penyampaian LKPJ, dalam rapat tersebut juga membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Debby, perubahan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Ia menegaskan, arah kebijakan dalam Raperda ini menitikberatkan pada prinsip tata kelola yang lebih modern dan bertanggung jawab.
“Dalam penyusunan Raperda ini, kami mengedepankan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas agar pengelolaan aset daerah semakin optimal,” jelasnya.
Dengan regulasi baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib, efektif, dan benar-benar mendukung kebutuhan pemerintahan.
“Harapannya, pengelolaan aset ke depan tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga tepat guna dan berdampak nyata,” pungkas Debby. (*)
















