“Kami beri waktu satu minggu. Masalah ini sebenarnya sederhana, tinggal kemauan baik dari perusahaan,” tegas Heryawandi.
Jika perusahaan gagal menepati janji, kata Heryawandi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan turun langsung untuk melakukan pengawasan dan langkah hukum lebih lanjut.
“Ini soal tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya. Kami akan menelusuri posisi hukumnya, karena perusahaan mitra ini berasal dari luar daerah. Pihak SCM XL memang tidak hadir, tapi komitmen mitra tetap harus dijalankan,” ujarnya.
Heryawandi juga menegaskan DPRD Babel tidak akan membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. DPRD akan berada di sisi pekerja dan memastikan hak mereka terpenuhi secara adil.
“Alhamdulillah, pertemuan tadi dihadiri pihak perusahaan dan para pekerja. Sudah disepakati bahwa perusahaan bersedia memenuhi tuntutan mereka,” kata Heryawandi.
Ia menambahkan, tidak boleh ada perusahaan yang menekan atau mengintimidasi pekerja hanya karena mereka menuntut haknya.
“Tuntutan mereka hanya soal kompensasi, dan itu hak sah mereka. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi hanya karena mereka berani bersuara,” pungkas Heryawandi. (*)
















