Kedua, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berencana menetapkan standar baru terkait kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN.
“Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP (Peraturan Pemerintah),” pungkasnya.
Tak hanya perpajakan, pemerintah juga berencana menjalankan program-program ekonomi lain yang menyasar peningkatan kesejahteraan rakyat pada tahun depan.
Sebagai contoh, ia menyebut pemerintah akan melanjutkan Program Magang Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta. Program vokasi juga akan dilanjutkan dengan sasaran 300 ribu orang.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), termasuk diskon iuran yang telah diberikan pada tahun ini.
Sementara itu, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah.
Untuk kelompok pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebesar Rp2,3 juta per bulan. Kemudian, untuk kelompok dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, manfaat yang diberikan juga sebesar Rp2,3 juta.
Adapun pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi, sekitar Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Namun, Airlangga mengatakan skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
Terakhir, Airlangga juga mengatakan pemerintah berencana menyiapkan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Kelompok ini akan diberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
“Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, (program ini) untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” terang Airlangga.
Herman Yakub.
















