Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Pemkab Basel Ultimatum Pemilik Bangunan Tanpa PBG: Urus atau Ditindak

×

Pemkab Basel Ultimatum Pemilik Bangunan Tanpa PBG: Urus atau Ditindak

Sebarkan artikel ini
Pemkab Basel Ultimatum Pemilik Bangunan Tanpa PBG: Urus atau Ditindak

Firmansyah menegaskan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penegakan hukum. Namun ia memastikan tidak akan ada toleransi bagi pemilik bangunan yang mengabaikan kewajiban perizinan.

“Kami beri waktu sekitar satu minggu setelah sosialisasi untuk mengurus PBG. Jika tidak dipenuhi, akan kami berikan teguran tertulis dan dilanjutkan dengan langkah penindakan,” ujar Firmansyah.

Menurutnya, tim terpadu akan lebih dulu melakukan pendataan menyeluruh agar kebijakan berbasis data akurat dan berkeadilan. Bangunan yang secara kasat mata berada di lokasi tidak sesuai peruntukan tata ruang menjadi prioritas pengawasan.

“Kami tidak serta-merta menindak. Tahapannya jelas: pendataan, sosialisasi, pemberitahuan resmi, baru penegakan. Tujuannya bukan menyulitkan, tetapi menertibkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bangka Selatan Kartikasari memastikan jajarannya siap membuka layanan pendampingan perizinan agar proses pengurusan PBG lebih cepat dan mudah diakses masyarakat.

“Kami akan memfasilitasi pemohon, memberi asistensi teknis, dan memastikan tidak ada kendala administratif. Harapannya, pemilik bangunan bisa segera melengkapi kewajiban izinnya,” jelas Kartikasari.

Pemkab menilai penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menata wajah kota agar selaras dengan rencana tata ruang. Bangunan berizin diyakini akan meningkatkan kepastian investasi, keamanan konstruksi, serta kenyamanan publik. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional