Kepala Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar, menjelaskan bahwa hasil koordinasi menghasilkan dua solusi utama.
Pertama, legalitas lahan akan dituntaskan oleh lurah dan camat setempat. Kedua, akan dilakukan revisi tata ruang untuk menyesuaikan fungsi lahan dengan peruntukannya.
“Kami harap proses ini rampung dalam 30 hari ke depan agar pelayanan publik terkait lahan pemakaman tidak terganggu,” jelas Shulby.
Persoalan lahan kubur di Air Kepala Tujuh sudah menjadi perhatian masyarakat selama beberapa bulan terakhir dan sempat dilaporkan ke Ombudsman.
Penyelesaian yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa memberikan solusi jangka panjang yang efektif. (*)





















