Lebih lanjut, Sugito menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan yang komprehensif menjadi landasan penting dalam melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan anggaran daerah selama tahun 2024.
Acara penyerahan LKPD ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh kedua belah pihak, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pengambilan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.
Setelah menerima LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 ini, BPK Perwakilan Bangka Belitung akan menindaklanjutinya dengan melakukan proses audit secara menyeluruh.
Audit ini bertujuan untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan sebelum BPK memberikan opini resmi atas LKPD tersebut.
Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan tahapan awal yang krusial dalam siklus pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh BPK.


















