Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Pemuda di Bangka Selatan Rudapaksa ABG 13 Tahun

×

Pemuda di Bangka Selatan Rudapaksa ABG 13 Tahun

Sebarkan artikel ini

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, atas terjadinya tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya,” ungkap Tiyan, Kamis (12/10/2023).

Masih kata Tiyan, JS akan dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undnag RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (Riki/Sekindo)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel