Saat ini, Pemkab Basel tengah menyusun regulasi khusus terkait penataan ritel modern. Aturan tersebut nantinya akan mengatur jarak antar gerai minimarket, zonasi pendirian usaha, hingga kewajiban kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
“Prinsip kami bukan melarang, tetapi mengatur. Kami ingin kehadiran ritel modern tetap seimbang dan tidak menyingkirkan usaha rakyat,” tegas Caroline.
Selain itu, Caroline menjelaskan, perubahan pola belanja masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Saat ini, masyarakat cenderung memilih tempat belanja yang cepat, praktis, serta didukung sistem pembayaran non-tunai. Promo berkala, program loyalitas, dan kemudahan memperoleh produk bermerek juga memperkuat daya tarik ritel modern.
“Tren ini menunjukkan bahwa ritel modern kini menjadi salah satu pusat aktivitas belanja masyarakat, terutama di kawasan perkotaan dan pinggiran yang berkembang,” tambahnya.
Meski begitu, toko tradisional masih tetap dimanfaatkan masyarakat, terutama untuk kebutuhan harian yang mendesak, fleksibilitas harga, serta kedekatan sosial antara pembeli dan pemilik warung.
“Intinya, kami tetap berupaya agar warung-warung tradisional ini bisa bertahan dan mendapatkan penghasilan yang layak meski pola belanja masyarakat mulai berubah dengan kehadiran ritel modern,” pungkas Caroline.
Berdasarkan data sistem OSS DPMPTSP Basel, hingga kini wilayah tersebut telah memiliki 20 gerai Indomaret dan 2 gerai Alfamart. (*)
















