Penertiban Tambang Ilegal, Tim Gabungan Amankan 1 Unit PIP Ilegal Jenis Rajuk Tower, Pemilik Ponton Kabur
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Bangka Belitung, Sat Polairud Polres Bangka Selatan, dan Divisi Pengamanan PT Timah Tbk dikabarkan mengamankan satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis rajuk tower yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) DU 1546 PT Timah Tbk di perairan Laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan.
Operasi pengamanan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Menurut informasi yang dihimpun, pengamanan berlangsung pada Rabu (12/3) sekitar pukul 16.57 WIB. Ketika tim gabungan tiba di lokasi, PIP jenis rajuk tower tersebut diduga sedang beroperasi.
Ponton ini diduga milik seorang penambang berinisial ML, warga Sukadamai Toboali. Namun, sebelum petugas dapat mengamankan pemilik dan pekerjanya, mereka lebih dulu melarikan diri, meninggalkan alat tambang yang masih berada di lokasi.
“Info ada satu unit yang diamankan, ponton rajuk jenis tower itu diduga milik ML. Sementara ML kabarnya melarikan diri,” ujar sumber terpecaya media ini, Rabu (12/3/2025) malam.
Sebagai langkah penindakan, tim gabungan langsung menarik PIP ilegal tersebut ke bibir pantai untuk menghindari kegiatan penambangan ilegal lebih lanjut di wilayah yang seharusnya berada dalam WIUP PT Timah Tbk.
“Pontonnya saat ini di tarik ke pinggir pantai, dekat penimbangan kelapa-kelapa, Sukadamai,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025) sore, tiga unit PIP berhasil ditarik ke pinggir pantai.
















