“Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 21,42 gram bruto. Selain itu ada juga alat-alat yang biasa digunakan untuk memecah dan menakar sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Defri, pelaku mengakui bahwa ia telah lama mengedarkan sabu di wilayah Toboali. CD diduga memecah sabu ke dalam paket kecil untuk dijual kepada pembeli tetapnya.
“Motif pelaku, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu. Yang bersangkutan juga merupakan target operasi kami,” tambah Defriansyah.
Saat ini, CD beserta barang bukti sabu telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” tegas Defriansyah.
Selain itu, Defri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Jika ada informasi, segera laporkan. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan,” pungkasnya. (ris)
















