Martin juga mendesak agar Kadin Provinsi Banten mengambil langkah untuk menjaga reputasi Kadin Kota Cilegon. Ia menekankan pentingnya Kadin Banten untuk tidak mengabaikan situasi ini.
“Kadin Banten perlu mempertahankan citra positif Kadin Kota Cilegon. Jangan tutup mata dan telinga,” tegasnya.
Menurut Martin, polemik ini berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga Kadin secara keseluruhan. Karenanya, ia mendesak agar Kadin mengambil langkah tepat dan cepat agar masalah ini tidak merusak citra organisasi.
Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, khususnya Pasal 10 tentang pemberhentian anggota, terdapat ketentuan bahwa anggota dapat diberhentikan jika tindakannya merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. Martin dan pengusaha Cilegon lainnya mendukung penuh penerapan ketentuan ini.
Sebagai pengusaha Kota Cilegon, mereka berharap Kadin menjalankan amanat organisasi sesuai norma dan etika yang berlaku. Martin menyatakan bahwa lembaga Kadin berkewajiban mengayomi para pengusaha dan menjaga nama baik organisasi.
Martin juga mengharapkan adanya klarifikasi dari Kadin Cilegon mengenai isu terkini. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada anggota serta masyarakat Kota Cilegon, mengingat lembaga ini merupakan milik para pengusaha yang bernaung di dalamnya.
Martin menekankan bahwa Kadin Cilegon harus berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan fungsi kelembagaan demi kepentingan bersama.
“Di tengah masa-masa sulit ini, saya berharap semua pihak dapat aktif menjaga stabilitas dan citra positif organisasi,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pengusaha Cilegon untuk tetap fokus pada tujuan bersama dalam membangun iklim usaha yang kondusif di Kota Cilegon.
“Mari kita bersatu dan menjaga tujuan utama Kadin sebagai wadah pengusaha yang bermartabat dan berintegritas,” tutup Martin.
















