Sekilasindonews.com JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Prabowo memerintahkan Raja Juli agar tak ragu-ragu mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Tak pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus ditindak.
Prabowo pun menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga, TNI, Polri untuk mendukung langkah penertiban kawasan hutan. Kementerian Kehutananan (Kemenhut) dipersilakan meminta bantuan dari instansi-instansi lain dalam rangka melakukan penertiban.
“Jangan ragu-ragu. Kalau Anda (Menteri Kehutanan) butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut,” tegas Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
PBPH merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Izin ini mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu di hutan lindung dan hutan produksi.
Namun, pemerintah menemukan sejumlah pemegang PBPH terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat, sehingga Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin-izin kehutanan bermasalah tersebut.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah serius mencegah pembalakan liar. Dia meminta Raja Juli memeriksa semua pemegang PBPH. “Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu. Ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya,” ujarnya.

















