SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Plt. Bupati Bangka Tengah, Era Susanto, memberikan klarifikasi atas pernyataan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi, yang menyebut pemerintah daerah melebihi kewenangan dalam menangani isu penambangan di Batu Beriga. Era menyatakan bahwa langkah pemerintah daerah tidak seperti yang dikatakan Pahlevi.
Era mengatakan, tindakan pemerintah daerah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan menyusul adanya dugaan persekusi terhadap sejumlah warga di Tanjung Berikat. Menurut Era, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), sebagai bagian dari pemerintah daerah, merasa bertanggung jawab untuk memediasi agar tidak terjadi konflik serupa di kemudian hari.
“Forkopimda langsung mengambil langkah penyelesaian masalah ini setelah kejadian tersebut. Ini bukan soal mendukung kelompok yang pro atau kontra penambangan, tetapi lebih kepada melindungi hak asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ungkap Era, Rabu (13/11/2024).
Era menjelaskan bahwa pihaknya memulangkan masyarakat yang terlibat dan memanggil perangkat desa serta perwakilan warga untuk memberi pemahaman bahwa tindakan persekusi melanggar hukum. Dalam KUHP, persekusi termasuk dalam kejahatan, khususnya di Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 hingga Pasal 358 tentang penganiayaan.
Pada pertemuan tersebut, lanjut Era, kepala desa meminta Forkopimda memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat terkait peristiwa di Tanjung Berikat. Karena itu, digelarlah pertemuan di pendopo Wakil Bupati Bangka Tengah, di mana Forkopimda menjadi pihak mediasi.
Era menambahkan bahwa dari pertemuan itu, warga meminta bantuan Forkopimda untuk bisa bertemu dengan pihak PT Timah Tbk guna menyampaikan aspirasi mereka terkait penambangan di laut Bariga.