Polda Babel Perkuat Pengawasan PPNS, Dirkrimsus: Jangan Sampai Salah Prosedur
SEKILASINDONEWS.COM – Polda Bangka Belitung memperkuat pengawasan terhadap kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memastikan setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya mencegah kesalahan prosedur yang berpotensi melemahkan penanganan perkara.
Penguatan tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel bersama para kepala instansi dan PPNS se-Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).
Forum ini menjadi ruang penyamaan persepsi antara Polri dan penyidik di berbagai lembaga teknis.
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menyebut koordinasi menjadi kunci utama agar setiap perkara yang ditangani PPNS tetap berada dalam koridor hukum acara pidana.
“Jangan sampai ada salah prosedur. Setiap tahapan, mulai penyelidikan hingga pelimpahan berkas, harus terkoordinasi dan berada dalam mekanisme koordinasi dan pengawasan atau korwas,” ujar Nanang saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Menurutnya, kewenangan PPNS yang tersebar di sejumlah instansi membutuhkan jembatan komunikasi yang kuat dengan kepolisian. Tanpa koordinasi, potensi perbedaan tafsir aturan bisa berdampak pada gugurnya proses hukum di kemudian hari.
Nanang menegaskan, kehadiran korwas bukan untuk membatasi kewenangan PPNS, melainkan memastikan kualitas penanganan perkara tetap profesional dan akuntabel.
















