SEKILASINDONESIA.COM Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung pada Selasa (4/7/26) kemarin.
Adapun identitas keempat tersangka tersebut yakni Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53) dan ES alias Tekok (40).
“Pada Rabu 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal kemarin di Belitung,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (6/8/26) malam di Mapolda.
Penetapan 4 tersangka ini, kata Agus, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/8/26) siang. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam perkara ini.
Agus juga mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing.
“Jadi keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Untuk Ha alias Aphin ini selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang diluar IUP. Kedua, Yo alias Esnew selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang,”ungkapnya.
“Sedangkan Ac alias Joni perannya selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah. Kemudian ES alias Tekok perannya selaku penjaga gudang yang dijadikan tempat penampungan pasir timah,”sambungnya.














