Perwira melati tiga Polri ini juga membeberkan modus operandi para tersangka ini adalah dengan cara membeli pasir timah dari luar IUP PT. Timah.
“Terkait motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar pulau Belitung,”bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan Polda Bangka Belitung berkomitmen bahwa penegakkan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
“Jadi kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,”terangnya.
“Kami juga sampaikan bahwa proses pengungkapan dan penegakkan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah diwilayah Bangka Belitung, Polda Bangka Belitung akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama denga pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung,”pungkasnya.
















