Sekilasindonews.com CILEGON – Polda Banten resmi menetapkan dua direksi PT Keluarga Banten Sejahtera (PT BKS) berinisial OD alias O dan B alias K sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dividen perusahaan.
Penetapan tersebut terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/VII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 4 Juli 2025 yang diajukan oleh Rumbi Sitompul, SH selaku kuasa hukum Shandy Susanto.
Hal ini disampaikan Rumbi dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026) di Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partner Kota Cilegon.
Ia menjelaskan, perkara bermula dari dugaan penggelapan hasil keuntungan atau dividen PT BKS, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas.
Rumbi menerangkan, kliennya Shandy Susanto merupakan ahli waris almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa, salah satu pemegang saham sekaligus Komisaris PT BKS yang meninggal dunia pada 24 Januari 2021.
Beberapa waktu setelah wafatnya almarhumah, pihaknya telah melayangkan surat kepada para terlapor terkait pembagian dividen yang menjadi hak kliennya.
Berdasarkan perhitungan sementara yang diajukan, nilai dividen tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
“Namun hal itu tidak diindahkan. Bahkan terlapor terkesan tidak mengakui klien kami sebagai pemegang saham pengganti almarhumah,” ujar Rumbi.
Ia juga mengaku sempat menghadiri undangan RUPS atas undangan salah satu terlapor.
Namun pembahasan materi rapat ditunda dengan alasan menunggu pembicaraan keluarga. Setelah ditunggu berbulan-bulan, RUPS tersebut tidak pernah kembali dilaksanakan.
Dugaan Rekayasa Akta Perusahaan
Rumbi mengungkapkan, pihaknya kemudian mengetahui adanya perubahan akta notaris PT BKS tanpa sepengetahuan kliennya.
Perubahan itu diduga menggunakan Berita Acara RUPS yang direkayasa dan tidak melibatkan Shandy Susanto sebagai salah satu pemegang saham.
“Melihat gelagat yang tidak menunjukkan itikad baik, kami menempuh jalur hukum untuk melindungi hak klien kami,” tegasnya.
















