Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Polda Banten Tetapkan Dua Direksi PT BKS Jadi Tersangka, Dugaan Pembuatan Akta Palsu dan Penggelapan Dividen Rp3,4 Miliar Menguat.

×

Polda Banten Tetapkan Dua Direksi PT BKS Jadi Tersangka, Dugaan Pembuatan Akta Palsu dan Penggelapan Dividen Rp3,4 Miliar Menguat.

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/299.b/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, OD alias O dan B alias K resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

“Shandy Susanto mengaku bersyukur dan berterima kasih atas langkah tegas aparat kepolisian,” ujarnya.

Ia menyebut, langkah hukum ini diambil demi menjalankan amanah almarhumah ibu angkatnya.

Sebenarnya saya ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi karena tidak ada itikad baik, saya melalui kuasa hukum mengambil langkah hukum. Semoga tidak ada lagi rekayasa dalam urusan hukum,” ujarnya.

Rumbi berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan agar para tersangka dapat dihadapkan ke persidangan untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Nasional Pemerhati Perempuan dan Keadilan Sunarti yg turut hadir pd acara kongrensi pers tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik mafia hukum yang dinilai masih terjadi yakni Pembuatan Akta Notaris Palsu

“Ia mengajak masyarakat dan insan pers untuk berani menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil,” paparnya.

Senada dengan itu, Aktivis Nasional Pemerhati Hukum dan Keadilan Masyarakay Nicho Silalahi menegaskan pentingnya peran jurnalis sebagai pilar demokrasi dalam mengawal setiap proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Banten, dengan harapan proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tuturnya.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel