Polemik Lahan Desa Pergam Kian Memanas, PH Iskandar Siap Buka-Bukaan Data di Pengadilan
SEKILASINDONEWS.COM – Polemik sengketa kepemilikan lahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, kian memanas. Pasalnya, ketegangan ini pecah setelah puluhan warga mendatangi Kantor Desa Pergam, Rabu (1/10/2025), menuntut kejelasan status lahan yang diklaim sebagai milik desa. Warga menilai klaim dari pihak desa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan pemilik lahan.
Penasihat Hukum (PH) Iskandar dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi, menegaskan pihaknya siap buka-bukaan data di pengadilan untuk menjawab klaim Pemerintah Desa Pergam yang dinilai hanya sepihak.
Suhardi juga menyebut bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila sengketa berlanjut. Menurutnya, hanya pengadilan yang dapat memutuskan kepastian hukum terkait lahan yang kini dipersoalkan.
“Selaku PH saya siap. Karena pengadilan menjadi wadah untuk buka-bukaan data,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali bertemu dengan Pemerintah Desa Pergam, namun pertemuan tersebut selalu berakhir buntu. Ada dua persoalan utama yang membuat jalan keluar tidak ditemukan.
Pertama, pemerintah desa tidak bisa menunjukkan legalitas lahan yang mereka klaim. Kedua, kliennya enggan menyerahkan data penjual lahan karena khawatir disalahgunakan.
“Intinya pemerintah desa tidak bisa menunjukkan apapun terkait legalitas lahan desa. Mereka hanya klaim sepihak, seolah-olah merupakan lahan desa dan tidak ada dasarnya,” tegas Suhardi.
Menurutnya, warga yang hadir di kantor desa adalah pemilik sah lahan yang kini tiba-tiba diklaim sebagai milik desa. Ia juga menilai masyarakat tidak pernah diberi sosialisasi terkait penetapan status lahan desa, apalagi surat keputusan maupun peraturan desa yang mengatur luas area.
Ia menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai justru mempersulit masyarakat. Padahal jauh sebelum polemik ini, warga sudah mengurus surat tanah resmi ke desa, namun tidak pernah digubris.
“Masyarakat yang datang ke kantor desa hari ini adalah pemilik lahan, yang tanahnya tiba-tiba diklaim sepihak sebagai milik desa,” sebutnya.
Polemik ini semakin panas setelah muncul aksi unjuk rasa sebagian masyarakat Desa Pergam ke kantor desa. Mereka memprotes status lahan yang sudah digarap dan ditanami kelapa sawit, namun diklaim menjadi aset desa.
Menurut Suhardi, kondisi ini bisa berujung pada konflik berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum.
















