Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Polemik Lahan Desa Pergam Kian Memanas, PH Iskandar Siap Buka-Bukaan Data di Pengadilan

×

Polemik Lahan Desa Pergam Kian Memanas, PH Iskandar Siap Buka-Bukaan Data di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Polemik Lahan Desa Pergam Kian Memanas, PH Iskandar Siap Buka-Bukaan Data di Pengadilan

Ia memastikan akan terus berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik melalui gugatan perdata atau strategi lain.

“Atau mungkin ada strategi hukum lainnya yang kita lakukan. Terpenting upaya yang kita lakukan harus menguntungkan klien kita,” pungkas Suhardi.

Tak Terima Lahan Turunan Keluarga Diklaim Desa, Warga Gruduk Kantor Desa

Puluhan warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi kantor desa setempat pada hari yang sama. Mereka menuntut kejelasan terkait lahan yang sudah dikelola turun-temurun oleh keluarga mereka, namun kini diduga diklaim sebagai milik desa.

Polemik Lahan di Desa Pergam Kian Memanas, PH Iskandar Siap Buka-Bukaan Data di Pengadilan

Salah satu perwakilan warga, Peki mempertanyakan dasar klaim yang menyebutkan lahan pribadi milik mereka merupakan tanah desa. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut sudah ada sejak zaman kakek-nenek mereka dengan bukti aktivitas berkebun yang berlangsung hingga kini.

“Kami sudah dari zaman kakek memiliki kelekak di lahan itu. Jadi dari mana desa bisa mengklaim lahan milik warga sebagai tanah desa? Selama ini juga tidak pernah ada surat-surat dari desa terkait kepemilikan,” ujar Peki.

Ia menambahkan, pihak desa dinilai tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga sebelum muncul klaim tersebut. Karena itu, warga meminta penjelasan resmi dan solusi agar tidak menimbulkan kerugian kedua belah pihak.

“Kami berharap ada jalan keluar. Kalau dibiarkan, masalah ini bisa merugikan warga maupun desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pergam, Sukardi, menjelaskan bahwa langkah desa merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga pada aksi demo sebelumnya terkait jual beli lahan.

Ia mengaku pihak desa meminta data kepemilikan, namun kuasa hukum warga menyebut hal itu merupakan hak penjual sehingga tidak bisa dibuka ke publik.

“Pada intinya, kami berharap masalah ini segera selesai. Sebagian masyarakat punya tuntutan berbeda, jadi perlu jalan tengah. Kami minta warga bersabar karena ada prosesnya,” kata Sukardi. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel