Sementara itu, pihak kepolisian juga meluruskan kabar yang sempat beredar mengenai penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Waka Polsek Bukit Intan menegaskan bahwa E, H, dan G yang sebelumnya diamankan, masih berstatus saksi dan bukan tersangka.
“Mereka telah diperiksa, namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses penyelidikan saat ini masih berlangsung dan pihak kepolisian berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini.
“Kami pastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Doakan agar kedua pelaku utama segera ditemukan,” tambah Iptu Mardiono.
Hingga saat ini, barang bukti berupa gas Elpiji yang diamankan masih disimpan di Mapolsek Bukit Intan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
















