Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Pasang Iklan Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Polisi Datangi Penambang Timah Ilegal di Sungai Desa Permis, Minta Aktivitas Dihentikan

×

Polisi Datangi Penambang Timah Ilegal di Sungai Desa Permis, Minta Aktivitas Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Polisi Datangi Penambang Timah Ilegal di Sungai Desa Permis, Minta Aktivitas Dihentikan

​Polisi Datangi Penambang Timah Ilegal di Sungai Desa Permis, Minta Aktivitas Dihentikan

SEKILASINDONEWS.COM – Polsek Simpang Rimba bersama jajaran Kecamatan dan Satpol PP mendatangi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/10/2026) pagi.

​Kedatangan petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba ini bertujuan meminta para penambang timah ilegal segera menghentikan aktivitas tambang di sepanjang aliran sungai tersebut.

​Langkah tegas namun humanis ini diambil demi menyelamatkan lingkungan dan menjaga fungsi sungai yang selama ini diandalkan warga setempat sebagai tempat mandi umum dan pemenuhan kebutuhan air sehari-hari.

​Apalagi, aktivitas penambangan tanpa izin di area sungai tersebut belakangan sempat viral dan memicu sorotan warganet di media sosial.

​Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Ipda Guntur Kurniawan membenarkan adanya kegiatan imbauan dan penertiban secara langsung di lapangan tersebut.

​”Petugas turun langsung ke lokasi DAS Desa Permis sekitar pukul 10.30 WIB untuk memberikan imbauan secara persuasif kepada para penambang agar menghentikan aktivitasnya,” ujar Ipda Guntur.

​Di lokasi penambangan, Kapolsek Simpang Rimba berbicara langsung dari hati ke hati dengan para penambang. Polisi menegaskan memahami betul perjuangan masyarakat dalam mencari nafkah untuk keluarga.

​Namun, cara mencari rezeki tidak boleh sampai mengorbankan kepentingan umum, merusak alam, apalagi mencemari sumber air bersih warga desa.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel