”Kami paham masyarakat ingin mengais rezeki. Namun, kelestarian lingkungan dan keselamatan sungai tempat pemandian warga juga harus kita jaga bersama,” tegas Kapolsek di hadapan para penambang.
Selain mencemari air, pihak kepolisian juga mengingatkan ancaman bahaya yang jauh lebih besar.
Ipda Guntur menjelaskan bahwa aktivitas penggalian tambang di bibir sungai berpotensi memicu pendangkalan dan merusak benteng alam.
Kondisi ini sangat berbahaya mengingat Bangka Selatan mulai memasuki musim hujan, yang bisa memicu bencana banjir bandang jika aliran sungai rusak.
Beruntung, pendekatan dingin dan santun dari pihak kepolisian membuah hasil manis. Para penambang menyambut baik imbauan petugas tanpa ada gejolak maupun penolakan.
Secara sukarela, para penambang langsung bergotong-royong membongkar dan mengangkat peralatan tambang mereka dari area sungai.
”Alhamdulillah, masyarakat penambang merespons sangat positif. Mereka kooperatif dan langsung membongkar sendiri alat-alat tambangnya. Bahkan ada perwakilan penambang yang siap berkoordinasi dengan Kades Permis untuk mengurus izin legalitas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Ipda Guntur.
Untuk memastikan kawasan sungai tetap steril, Polsek Simpang Rimba akan memasang papan larangan menambang di titik-titik strategis sepanjang DAS Desa Permis.
“Selain memasang papan larangan menambang, pemantauan berkala juga akan dilakukan, termasuk melalui peran Bhabinkamtibmas, untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya. (*)














