“Mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Tipidter Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti 5,040 liter BBM jenis solar dan pemilik gudang bernama Yanto alias Akong,” ujar Zulkarnain.
Dijelaskan Zulkarnain, pelaku mendapatkan BBM jenis solar subsidi tersebut dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Sungailiat dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi.
“Dari pengakuan pelaku, kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 3 bulanan. Untuk barang yang didapatkan, diambil dari sejumlah SPBU yang ada di sungailiat,” pungkasnya.