Polisi Gerebek Gudang Pasir Timah Diduga Ilegal di Basel, 326 Kg Timah dan Uang Rp126 Juta Disita
SEKILASINDONEWS.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Selatan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan kilogram pasir timah serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait aktivitas jual beli timah tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan oleh personel Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama jajaran Polsek Payung pada Senin (2/3/2026) malam.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (31) yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal.
Kepala Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah di salah satu rumah warga di Desa Paku.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada aktivitas mencurigakan terkait penampungan dan pengolahan pasir timah di sebuah rumah warga. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ipda Peres Prasetya di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (11/3/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, tim gabungan kemudian mendatangi rumah milik EN sekitar pukul 21.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam bangunan tersebut, polisi menemukan sejumlah kampil berisi pasir timah yang disimpan di dalam rumah.
“Hasil pemeriksaan di lokasi, anggota menemukan 10 kampil berisi pasir timah dengan total berat sekitar 326 kilogram,” jelasnya.
Selain pasir timah, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan material timah.
















