Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Polisi Gerebek Gudang Pasir Timah Diduga Ilegal di Basel, 326 Kg Timah dan Uang Rp126 Juta Disita

×

Polisi Gerebek Gudang Pasir Timah Diduga Ilegal di Basel, 326 Kg Timah dan Uang Rp126 Juta Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Gudang Pasir Timah Diduga Ilegal di Basel, 326 Kg Timah dan Uang Rp126 Juta Disita

Peralatan tersebut antara lain dua unit timbangan, satu penyaring berbahan besi, dua baskom plastik berukuran besar, serta dua piring plastik yang diduga digunakan dalam proses pemisahan material timah.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah tersebut.

“Uang tunai yang kami amankan diduga berasal dari aktivitas penjualan pasir timah yang tidak memiliki izin,” ungkap Peres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasir timah seberat 326 kilogram tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial HE untuk diolah menjadi logam balok timah.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa sebelumnya tersangka pernah mengirimkan pasir timah kepada orang yang sama dan sempat ikut dalam proses pengolahan menjadi logam balok timah sebanyak satu kali.

Menurut Peres, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus ini sendiri telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 3 Maret 2026.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta ahli minerba untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas penambangan maupun pengolahan timah ilegal yang merugikan negara serta merusak tata kelola pertambangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel