Berbekal informasi tersebut, tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Modus pelaku ini melakukan transaksinya dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku akan disangka Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
“Pelaku Diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.