”Awalnya dari pihak Polres Bangka barat mengamankan sebanyak 5 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 orang pemilik dari mesin tersebut, setelah dilakukan himbauan 1 orang mengakui bahwa dia pemilik mesinnya, untuk saat ini Polres Bangka barat sudah menetapkan 2 orang pemilik mesin tersebut sebagai tersangka” ujarnya.
Menurut Ecky, bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada para penambang untuk melakukan penambangan di areal HGU milik PT GSBL.
Selain itu, para penambang juga melakukan pertambangan di areal sawit yang usianya baru 2 tahun atau RE-Planting/penanaman kembali.
“Untuk saat ini diketahui bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada penambang untuk melakukan penambangan di area HGU milik PT.GSBL” kata dia.
“Mereka juga melakukan penambangan di area sawit RE-Planting lokasi area sawit usia kurang lebih 2 tahun” pungkasnya.