Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat juga meminta para penambang mematuhi imbauan tersebut agar tidak terjerat persoalan hukum.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas di kawasan DAS Kampak.
“Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku,” kata Yos.
Dia menegaskan masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum legalitasnya jelas. Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat menjaga komunikasi dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan kepolisian dan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan hingga adanya legalitas.
Usai kegiatan, masyarakat meninggalkan pondok-pondok di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
















