SN.COM |BANGKA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan penitipan kendaraan yang ditinggalkan saat Natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.
Penitipan kendaraan baik sepeda motor atau mobil bisa dilakukan di Polres Bangka atau di Polsek Jajaran Polres Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, mengatakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat guna mengantisipasi tindak pidana pencurian.
“Diharapkan dengan pelayanan ini dapat membantu masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya baik itu mudik Natal tahun 2023 atau liburan tahun baru 2024 ini,” kata Taufik.